TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Alphard hitam yang viral usai menerobos lampu merah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga menemukan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pengemudi berinisial RPW telah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat, 24 Juli 2026 malam untuk menjalani pemeriksaan terkait insiden yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 12.13 WIB.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Jalan MH Thamrin, kawasan Bundaran HI,” ujar Ojo, Sabtu, 25 Juli 2026.
Lebih lanjut, ia menjelaskan dari hasil pengecekan kendaraan beserta dokumen registrasi, polisi memastikan pelat nomor yang digunakan saat kejadian bukan merupakan identitas asli kendaraan tersebut. Toyota Alphard itu tercatat memiliki nomor polisi B 97 ELI yang terdaftar atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.
Adapun pelat nomor D 1828 XHQ yang dipasang saat pelanggaran diketahui merupakan identitas milik kendaraan Daihatsu Gran Max berwarna perak yang terdaftar di Kabupaten Bandung Barat.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat pengemudi dengan dua pelanggaran sekaligus. Pertama, pelanggaran terhadap lampu lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU yang sama.
Masing-masing pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Selain menerbitkan surat tilang, polisi juga menyita pelat nomor D 1828 XHQ yang digunakan saat kendaraan melintas di lokasi kejadian sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari video yang beredar di media sosial memperlihatkan Toyota Alphard hitam menerobos lampu penyeberangan di kawasan Bundaran HI. Dalam video tersebut, pengemudi juga terlibat adu mulut dengan seorang petugas keamanan yang berada di lokasi.
Menindaklanjuti viralnya rekaman tersebut, penyidik memanggil pemilik kendaraan dan petugas keamanan untuk dimintai keterangan. Keduanya diperiksa secara terpisah dan akan dipertemukan dalam proses konfrontasi guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian.
“Pendalaman dilakukan terhadap seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen kendaraan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran lalu lintas maupun tindak pidana yang dapat dipersangkakan,” kata Ojo.









