TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Sabtu, 25 Juli 2026. Di mana, fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masih aktif.
Kutip laman resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan tersebut mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi sebagai berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjang SIM diingatkan untuk wajib membawa KTP yang masih berlaku beserta fotokopinya, SIM asli dan fotokopi, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi sebagai syarat administrasi perpanjangan.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Sementara itu, pemegang SIM B tetap harus melakukan perpanjangan di Satpas karena proses administrasi dan persyaratannya berbeda. SIM B diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan tarif Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.









