TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah menuju penghentian praktik open dumping secara menyeluruh pada 2029.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, transformasi tersebut dilakukan secara bertahap agar pelayanan pengelolaan sampah tetap berjalan, sekaligus meningkatkan aspek keselamatan dan perlindungan lingkungan di kawasan TPST Bantargebang.
"Pemprov DKI memiliki arah pembenahan yang jelas dan terukur. Transformasi dilakukan secara bertahap agar pelayanan tetap berjalan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan seluruh pihak di kawasan Bantargebang terus ditingkatkan," ujar Dudi dalam keterangan tertulis, dikutip tvrinews.com dari laman Pemprov DKI Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Pada tahap awal tahun 2026, Pemprov DKI mulai menutup area pembuangan menggunakan media pelindung yang selanjutnya akan diperkuat dengan geomembrane. Penerapan metode ini dimulai pada 17 Juli 2026 di bagian atas Zona 2 TPST Bantargebang.
Dalam penerapannya, area pembuangan ditutup menggunakan media pelindung dalam siklus operasional selama tujuh hari. Setelah satu area ditutup, aktivitas pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah disiapkan sehingga operasional pengelolaan sampah tetap berjalan.
Selain itu, mulai 1 Agustus 2026 sekitar 25 persen sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang ditargetkan sudah berupa residu hasil pengolahan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang langsung ditimbun karena lebih banyak sampah telah dipilah dan diolah terlebih dahulu.
Untuk mendukung penerapan controlled landfill, DLH DKI Jakarta juga melakukan berbagai upaya mitigasi, mulai dari pemetaan area rawan longsor, penataan kestabilan lereng, pemetaan aktivitas masyarakat dan pemulung, peningkatan sanitasi, hingga menyiapkan desain penutup zona pembuangan menggunakan geomembrane.
Transformasi tersebut merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup. Dalam peta jalan tersebut, pada 2027 ditargetkan penerapan controlled landfill dilakukan di dua titik pembuangan dengan 50 persen sampah yang masuk sudah berupa residu hasil pengolahan.
Selanjutnya pada 2028, penerapan diperluas menjadi tiga titik pembuangan dengan target 75 persen sampah berupa residu serta penutupan zona landfill yang tidak lagi aktif. Adapun pada 2029 seluruh sampah yang masuk ke TPST Bantargebang ditargetkan telah melalui proses pengolahan sehingga hanya menyisakan residu dan praktik open dumping dapat dihentikan sepenuhnya.
Dudi menegaskan, keberhasilan transformasi TPST Bantargebang juga bergantung pada pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber serta peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan sampah di Jakarta.
"Semakin banyak sampah yang dipilah dan diolah sebelum dikirim ke Bantargebang, semakin sedikit sampah yang harus ditimbun. Pemprov DKI berkomitmen menjalankan perubahan ini secara konsisten agar Bantargebang menjadi lebih aman, tertata, dan ramah lingkungan," ucapnya.










