TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum yang dilakukan pascaaksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI hanya ditujukan kepada pihak yang diduga melakukan tindak pidana, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika aksi mengeluarkan pendapat yang terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu berlangsung hingga selesai dengan sebagian besar peserta membubarkan diri secara tertib. Menurutnya, tindakan kepolisian dilakukan setelah muncul dugaan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas di sekitar lokasi.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” ujar Budi kutip Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ia menambahkan, petugas mengambil langkah kepolisian secara bertahap dan terukur guna menghentikan gangguan, mencegah situasi meluas, serta menjamin keselamatan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan penyidik telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Penyidikan mencakup dugaan perusakan fasilitas umum, tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang, kepemilikan senjata tajam, hingga dugaan adanya pihak yang menggerakkan orang lain melakukan pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” kata Iman.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang masih didalami keterkaitannya dengan peristiwa, antara lain dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo memastikan setiap anak yang terlibat ditangani dengan pendekatan perlindungan anak dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi mereka.
Penanganan dilakukan bersama pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.
Selain proses hukum yang sesuai ketentuan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan pembinaan lanjutan. Anak yang masih bersekolah akan didampingi bersama Dinas Pendidikan agar tetap melanjutkan pendidikan, sedangkan anak yang putus sekolah akan difasilitasi pendampingan sesuai kebutuhannya.
Polda Metro Jaya turut membuka layanan Lapor Bu di nomor 0812-14110-110 bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai anak atau perempuan yang belum diketahui keberadaannya setelah aksi tersebut.
Kepolisian memastikan situasi keamanan di Jakarta telah kondusif dan mengimbau masyarakat tetap tenang serta menyaring informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.










