TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta pada Sabtu, 29 Agustus 2026 hari ini. Di mana, layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kutip melalui laman akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan tersedia di sejumlah titik, yakni:
- Jakarta Timur di Lobby depan Mal Grand Cakung;
- Jakarta Utara di Lobby Utama LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Lobby Selatan Mall Ciputra; dan
- Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut, sejumlah dokumen harus disiapkan, di antaranya fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru melalui lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.
Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling. Perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan peruntukan SIM B yang digunakan untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.










