TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mencokok seorang terduga pelaku berinisial S (38) terkait kasus praktik clandestine lab pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di sebuah rumah kos di Kelurahan Krukut wilayah Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat, 1 Mei 2026 lalu.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Indah Hartantiningrum mengatakan, jika kasus ini terkuak usai pihaknya menerima adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika dalam bentuk liquid vape.
Guna menindaklanjuti hal tersebut, ia menuturkan jika pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Lebih lanjut, ia membeberkan dari hasil penggeledahan pihaknya menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk produksi.
“Petugas menemukan alat produksi seperti panci elektrik, bejana, gelas ukur, hingga alat pres. Selain itu, diamankan juga 34 cartridge siap edar, 49 cartridge isi ulang, serta ratusan kemasan kosong berbagai merek,” ujarnya kutip Senin, 4 Mei 2026.
Selain itu, pihak kepolisian telah menyita bahan baku berupa cairan liquid yang mengandung etomidate, serta campuran bahan lain seperti propilen glikol (PG) dan etanol yang diduga digunakan untuk memproduksi ratusan cartridge vape siap edar.
“Dari barang bukti yang ada, diperkirakan dapat menghasilkan hingga sekitar 500 cartridge,” tambahnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi.










