TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu. Di mana, pemeriksaan tersebut akan digelar di Polda Metro Jaya pada Senin, 4 Mei 2026 hari ini sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada agenda pemeriksaan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pihaknya akan meminta keterangan dari Taxi Green, Dinas PU, Dinas Tata Ruang, dan Ditjen Perkeretaapian.
"Djadwalkan pada pukul 10.00 WIB," kata dia.
Lebih lanjut, ia menuturkan di lokasi terpisah terdapat saksi tambahan yang diperiksa yakni petugas dari Daops 1 dimintai keterangan di Kantor Daops 1 Manggarai.
"Pemeriksaan terhadap saksi tambahan dari Daops 1 akan dilaksanakan di Kantor Daops 1 Manggarai pada pukul 10.00 WIB," tandas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi diperiksa terkait kasus kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jika saat ini kasus kecelakaan tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum dan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Terkait perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia pada Minggu, 3 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang.
"Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucap Budi.
Saat ini, ia menuturkan sudah ada sebanyak 31 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, seperti pengemudi taksi, penjaga palang, korban, hingga petugas operasional PT KAI.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya.










