TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 saksi diperiksa terkait kasus kecelakaan KRL Commuter Line dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, jika saat ini kasus kecelakaan tersebut ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum dan telah masuk ke tahap penyidikan.
“Terkait perkara kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, saat ini penanganannya telah berada pada tahap penyidikan dan ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata dia pada Minggu, 3 Mei 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti guna mengungkap kasus tersebut secara terang-benderang.
"Sejauh ini, penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum, serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya,” ucap Budi.
Saat ini, ia menuturkan sudah ada sebanyak 31 orang saksi yang sudah dimintai keterangan, seperti pengemudi taksi, penjaga palang, korban, hingga petugas operasional PT KAI.
“Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang, yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI, serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut,” jelasnya
Saat ini, lanjutnya pihaknya telah memanggil sejumlah pihak lain untuk melakukan pemeriksaan yang pada Senin, 4 Mei 2026 mendatang.
"Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif," tandas dia.










