TVRINews, Jakarta
Data IQAir mencatat kualitas udara di DKI Jakarta, masuk kedalam kategori tidak sehat pada Rabu, 2 September 2026 hari ini. Di mana, udara di Jakarta mencatat Air Quality Index (AQI) sebesar 127.
Sementara itu, konsentrasi polutan PM2.5 mencapai 46,3 mikrogram per meter kubik, atau sekitar 9,3 kali melebihi nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
PM2.5 merupakan partikel udara berukuran sangat halus yang berasal dari debu, asap, dan jelaga. Paparan dalam waktu lama dapat meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit paru kronis, hingga penyakit jantung.
Menyikapi kondisi tersebut, IQAir merekomendasikan masyarakat untuk menghindari aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak, menggunakan masker saat beraktivitas di luar, menutup jendela rumah agar udara kotor tidak masuk, serta memanfaatkan penyaring udara apabila tersedia.
Secara nasional, Jakarta berada di peringkat kesembilan kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Adapun Pontianak menempati posisi pertama, diikuti Palembang, Bandung, Palangkaraya, Pekanbaru, Surabaya, Serpong, dan Tangerang Selatan.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga agar mencukupi kebutuhan cairan, memantau kualitas udara sebelum beraktivitas, dan memberikan perhatian lebih kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Masyarakat juga diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri dada, atau iritasi pada mata dan tenggorokan.
Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta menyebut pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day di kawasan Sudirman–Thamrin dan Jalan H.R. Rasuna Said menjadi salah satu langkah yang efektif dalam mengurangi emisi kendaraan bermotor serta menekan tingkat polusi udara di ibu kota.









