TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Rabu, 2 September 2026 hari ini. Di mana, layanan ini memudahkan masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Lima lokasi layanan SIM Keliling meliputi:
* Jakarta Timur: Pasar Bersih Cengkareng
* Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
* Jakarta Barat: Lobi depan Mal Ciputra
* Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Ditlantas menegaskan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, termasuk hanya satu hari, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas Polri.
Sementara itu, biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang menjadi persyaratan perpanjangan.









