TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Di mana, layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut meliputi:
1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung.
2. Jakarta Utara: LTC Glodok.
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
5. Jakarta Barat: Lobi Selatan Mal Ciputra.
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diimbau datang dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas yang ditentukan kepolisian.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perpanjangan SIM meliputi:
* SIM A sebesar Rp80.000.
* SIM C sebesar Rp75.000.
Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Sementara itu, pemegang SIM B tidak dapat memperpanjang masa berlaku melalui layanan SIM Keliling dan harus mendatangi kantor Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi lokasi serta memantau informasi terbaru melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.










