TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin, 14 September 2026 hari ini. Di mana, layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebar di sejumlah lokasi dengan jadwal sebagai berikut:
Jakarta
* Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
* Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Mal Artha Gading (08.00–14.00 WIB)
* Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
* Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) dan TMP Kalibata (09.00–14.00 WIB)
* Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
Tangerang
* Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Foodmosphere (09.00–11.30 WIB)
* Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Ruko Green Village (09.00–11.30 WIB)
* Serpong: Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan ITC BSD (16.00–18.00 WIB)
* Ciputat: Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
* Kelapa Dua: Kantor Kecamatan Pagedangan (08.00–14.00 WIB)
Bekasi dan Depok
* Kota Bekasi: Pakuwon Mall Bekasi (10.00–11.30 WIB) dan Mono Cafe Pekayon (18.00–21.00 WIB)
* Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka (09.00–11.30 WIB)
* Depok: Halaman Parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00–11.30 WIB)
* Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–11.30 WIB)
Untuk memanfaatkan layanan tersebut, wajib pajak diminta membawa KTP, STNK, dan BPKB asli beserta fotokopinya.
Polda Metro Jaya menegaskan, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan tetap dilakukan di kantor Samsat sesuai wilayah masing-masing.










