TVRINews, Jakarta
Data IQAir mencatat kualitas udara di DKI Jakarta, masuk kedalam kategori tidak sehat pada Sabtu, 3 Oktober 2026 hari ini. Di mana, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 154 dengan konsentrasi PM2,5 tercatat mencapai 60,1 mikrogram per meter kubik atau sekitar 12 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Melalui laman tersebut menerangkan, jika PM2,5 ini merupakan partikel berukuran sangat kecil, yakni kurang dari 2,5 mikrometer, yang dapat berasal dari debu, asap, dan jelaga.
Di mana, partikel tersebut dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan dan dalam paparan jangka panjang dikaitkan dengan risiko kesehatan, terutama bagi orang dengan penyakit jantung atau paru-paru kronis.
Lantaran hal tersebut, masyarakat diimbau menggunakan masker serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk meminimalkan paparan polusi.
Selain itu, berdasarkan pemantauan IQAir, Jakarta berada di urutan keenam kota dengan kualitas udara terburuk di Indonesia. Posisi tersebut berada setelah Palembang dengan indeks 667, Pontianak 189, Pekanbaru 178, Tangerang 158, dan Tangerang Selatan 156.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendorong berbagai langkah untuk mengendalikan pencemaran udara.
Pemprov DKI Jakarta juga mendorong masyarakat mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Upaya tersebut dilakukan melalui sejumlah kebijakan, termasuk pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jalan HR Rasuna Said serta kawasan Sudirman-Thamrin.
Pembatasan kendaraan pada pelaksanaan HBKB menjadi salah satu upaya untuk mengurangi emisi dari kendaraan bermotor sekaligus mendukung pengendalian pencemaran udara di wilayah Jakarta.










