TVRINews, Jakarta
Penawaran Kartu Layanan Gratis atau KLG Transjakarta seharga Rp500 ribu beredar di media sosial. Transjakarta memastikan kartu tersebut merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan tanpa biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.
Dalam unggahan yang beredar Selasa, 15 September 2026, sebuah akun menawarkan KLG dengan harga Rp500 ribu. Penjual menyebut kartu dapat digunakan untuk layanan Transjakarta maupun JakLingko hingga 23 Desember 2026.
Menanggapi hal tersebut, PT Transportasi Jakarta menegaskan pendaftaran dan penerbitan KLG tidak dipungut biaya serta kartu tidak boleh diperjualbelikan.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan masyarakat penerima manfaat tidak perlu membayar pihak mana pun untuk memperoleh KLG.
“KLG merupakan fasilitas yang diberikan kepada masyarakat penerima manfaat secara cuma-cuma. Karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk membeli kartu tersebut atau membayar jasa pihak ketiga,” ujar Ayu dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 September 2026.
Transjakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan atau pengurusan KLG melalui perantara yang meminta bayaran.
Menurut Ayu, praktik jual beli KLG merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas publik yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami tidak membenarkan adanya pungutan maupun transaksi jual beli KLG. Fasilitas ini merupakan hak penerima manfaat dan harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Transjakarta menyatakan akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan KLG. Sanksi dapat berupa pemblokiran kartu hingga pencoretan permanen dari daftar penerima layanan. Pelanggaran juga dapat diproses melalui jalur hukum.
“Jika ditemukan penyalahgunaan, Transjakarta akan melakukan pemblokiran secara permanen dan tidak menutup kemungkinan membawa kasus tersebut ke proses hukum,” kata Ayu.
Untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan, Transjakarta meminta warga memastikan seluruh proses pengurusan KLG dilakukan melalui mekanisme resmi.
Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan liar atau transaksi KLG dapat menyampaikan laporan melalui layanan pelanggan Transjakarta di 1500-102, akun media sosial resmi, maupun kepada petugas di halte.
Transjakarta menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan fasilitas transportasi gratis tersebut tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.










