TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa transparansi menjadi prinsip utama dalam penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Insentif dan Pengenaan Disinsentif dalam Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi pergub tersebut di Ruang Pola Benyamin Sueb, Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.
Pramono mengatakan, penerapan regulasi tersebut harus disertai penyederhanaan proses perizinan, termasuk pengurusan KLB dan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), sehingga lebih cepat, jelas, dan bebas dari celah penyimpangan.
"Dan dulu, ruang abu-abunya banyak. Sekarang ruang abu-abunya saya minta dihilangkan. Transparansi itu menjadi kata kunci untuk membangun kalau Jakarta menjadi kota global, kota maju,"kata Pramono dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara akuntabel, Pemprov DKI juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Di tengah tren penurunan APBD, Pramono menegaskan Pemprov DKI tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah. Salah satu strategi yang ditempuh ialah memaksimalkan skema pembiayaan kreatif melalui pemanfaatan dana KLB, naming rights, hingga obligasi daerah.
"Itulah yang kita gunakan untuk membangun Jakarta seperti Taman Bendera Pusaka, itu sepenuhnya dibangun dari situ,"jelasnya.
Pramono meyakini penerapan pergub secara terbuka dan akuntabel akan meningkatkan penerimaan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas pembangunan.
"Saya meyakini dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 tentang pemberian insentif dan juga pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai koefisien lantai bangunan, kalau ini dibuat transparan dan orang kemudian merasa yakin dengan Pemerintah DKI Jakarta, pasti akan mengalami kenaikan," tegasnya.
Ia berharap penerimaan daerah dari KLB, SP3L, pengembangan kawasan berorientasi transit (TOD), dan skema lainnya dapat terus meningkat melalui implementasi Pergub Nomor 11 Tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda Provinsi DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang guna mengarahkan pertumbuhan kota agar selaras dengan rencana tata ruang, kapasitas infrastruktur, dan pengembangan kawasan berbasis transportasi publik.
Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai substansi kebijakan, mekanisme pelayanan, tata cara pelaksanaan, serta penggunaan dashboard dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif peningkatan nilai KLB.
"Adapun tujuan kegiatan ini adalah pertama, menyampaikan substansi dan arah kebijakan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 kepada para pemangku kepentingan,"ungkap Iwan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, perangkat daerah, asosiasi pengembang, asosiasi profesi, pelaku usaha, konsultan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam upaya memperkuat tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Pemprov DKI juga menggandeng KPK dan BPK Perwakilan Daerah Khusus Jakarta.
"Kami juga mengajak seluruh pelaku usaha, pelaku pembangunan, asosiasi profesi, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Gubernur ini,"ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang Purnama, mengapresiasi langkah Pemprov DKI dalam memperbaiki tata kelola pelayanan publik melalui regulasi tersebut.
Ia mengingatkan seluruh pelaksana teknis agar menjalankan kebijakan secara profesional, terbuka, dan tidak menjadikannya sebagai celah praktik korupsi.
"Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik. Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus,"ujar Bahtiar.
Bahtiar juga menegaskan KPK siap terus mendampingi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengawal pelaksanaan berbagai kebijakan agar berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Saya berharap ini menjadi kerja sama yang baik dan kami siap untuk menjadi mitra di mana pun kami berada,"tuturnya.










