TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menyiapkan 14 titik pelayanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Jumat, 30 Oktober 2026 hari ini. Di mana, layanan ini bertujuan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Informasi lokasi dan jadwal layanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Setiap titik memiliki waktu operasional berbeda, mulai pagi hingga sore hari.
Berikut lokasi pelayanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
Jakarta
* Jakarta Pusat: Halaman Kantor Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
* Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
* Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
* Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–15.00 WIB, dan Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, pukul 09.00–14.00 WIB.
* Jakarta Timur: Halaman Kantor Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB.
Tangerang dan sekitarnya
* Kota Tangerang: Kantor Kecamatan Neglasari dan parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
* Serpong: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB, dan Mal ITC BSD, pukul 16.00–18.00 WIB.
* Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Kompleks Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB.
* Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–11.30 WIB.
* Kelapa Dua: Perum Korpri Cisauk dan Kantor Kecamatan Pagedangan, pukul 08.00–11.30 WIB.
Bekasi dan Depok
* Kota Bekasi: Pizza Hut Komsen Jatiasih, pukul 09.00–11.30 WIB.
* Kabupaten Bekasi: Halaman Kantor Muara Gembong, pukul 09.00–11.30 WIB.
* Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB, dan Kantor Kelurahan Tugu, pukul 09.00–11.00 WIB.
* Cinere: Halaman Kantor Pasir Putih, pukul 08.00–11.30 WIB.
Untuk menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu membawa KTP, BPKB, dan STNK asli beserta lampiran fotokopi.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Adapun perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat.
Masyarakat diimbau memperhatikan lokasi dan jam operasional agar dapat memanfaatkan layanan sesuai jadwal yang telah ditentukan.










