TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional dua tempat hiburan di Jakarta Barat, yakni B Fashion dan The Seven. Langkah tersebut diambil menyusul kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pencabutan izin operasional merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman dan tertib.
"Pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata yang aman, tertib, dan berkualitas. Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan," ujar Andhika dalam keterangan tertulis, dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Andhika menambahkan, pelaku usaha pariwisata memiliki tanggung jawab tidak hanya menjalankan bisnis, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, serta kepatuhan hukum di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola dinilai harus dilakukan secara konsisten.
Disparekraf DKI Jakarta juga akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi bersama aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan seluruh usaha akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pengawasan akan terus kami perkuat bersama aparat penegak hukum dan perangkat terkait. Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik," tegasnya.










