TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah wilayah Jabodetabek pada Sabtu, 4 Juli 2026 hari ini. Di mana, layanan tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Melalui gerai Samsat Keliling, wajib pajak dapat mengurus pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut tersedia di delapan wilayah dengan jadwal sebagai berikut:
* Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Apartemen Ayodya, pukul 09.00-11.00 WIB.
* Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 09.00-11.00 WIB, serta ITC BSD pukul 13.00-15.00 WIB.
* Ciledug: Kantor Samsat dan Kompleks Fresh Market Green Lake City, Cipondoh, pukul 09.00-11.00 WIB.
* Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00-11.00 WIB.
* Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square, Gading Serpong, pukul 08.00-11.00 WIB.
* Kota Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat, pukul 09.00-11.00 WIB.
* Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Cipayung, pukul 08.00-11.00 WIB.
* Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih, pukul 08.00-11.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, STNK, dan BPKB, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, kendaraan yang diurus tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sementara untuk pengesahan STNK lima tahunan, pergantian pelat nomor, maupun penerbitan STNK baru, masyarakat tetap harus mengurusnya secara langsung di kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.










