TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap memegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut nantinya melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, rencana penawaran saham kepada publik tidak akan mengubah posisi Pemprov DKI sebagai pemegang saham pengendali. Ketentuan tersebut akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) guna menjaga kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan kedua perusahaan.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono saat meninjau pembangunan jalan tembus Pulogadung–Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Pramono, rencana IPO menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih transparan, akuntabel, dan profesional. Meski membuka kesempatan bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham, Pemprov DKI tetap ingin memastikan kedua BUMD tersebut menjalankan fungsi strategisnya bagi warga Jakarta.
Bank Jakarta berperan dalam mendukung aktivitas ekonomi dan menyediakan layanan perbankan. Sementara itu, PAM Jaya bertanggung jawab atas penyediaan layanan air bersih bagi masyarakat Ibu Kota.
Sebagai perusahaan terbuka, kedua BUMD nantinya juga dituntut memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan tata kelola sesuai regulasi pasar modal.
Empat Ranperda Jadi Landasan Penataan BUMD
Rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya berjalan seiring dengan penataan regulasi perusahaan daerah. Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pidato Gubernur mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Keempat Ranperda tersebut mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, pengaturan PT Bank Jakarta sebagai Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.
Selain penataan badan hukum BUMD, pembentukan Dana Cadangan Daerah diusulkan untuk memperkuat kemampuan fiskal Pemprov DKI. Dana tersebut dirancang untuk mendukung pembiayaan proyek strategis dan prioritas sekaligus mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai, keberadaan dana cadangan diperlukan agar pengelolaan keuangan daerah lebih terencana dan berkelanjutan.
“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.
Ia menjelaskan, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta memerlukan dukungan sumber pendanaan yang memadai. Karena itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan alternatif pembiayaan yang dapat mendukung pembangunan tanpa mengabaikan kemampuan keuangan daerah.
Salah satu opsi yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Instrumen ini diharapkan dapat memperluas sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur dan mendukung percepatan pembangunan Jakarta.
“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” kata Ima.
Dana Cadangan untuk Jaga Keberlanjutan Keuangan
Meski membuka peluang pembiayaan melalui obligasi, Pemprov DKI tetap perlu memastikan kemampuan membayar kewajiban pada saat jatuh tempo. Perencanaan keuangan yang matang diperlukan agar pembiayaan pembangunan tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap APBD.
Dana Cadangan Daerah diusulkan menjadi salah satu instrumen untuk menyiapkan anggaran bagi kewajiban keuangan yang telah direncanakan, termasuk pembayaran pokok Obligasi Daerah. Pengalokasiannya akan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan penataan regulasi BUMD dan penguatan kapasitas fiskal tersebut, Pemprov DKI berupaya mendorong pengelolaan perusahaan daerah yang lebih profesional dan transparan, sekaligus menjaga kendali pemerintah atas aset strategis dan memastikan keberlanjutan pembiayaan pembangunan Ibu Kota.










