TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Sabtu, 3 Oktober 2026 hari ini. Di mana, layanan tersebut diperuntukkan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui laman akun Instagram @tmcpoldametro menyebut, jika layanan SIM Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut yakni:
1. Jakarta Timur, di lobi depan Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Utara, di lobi utama LTC Glodok.
3. Jakarta Selatan, di area parkir samping Universitas Trilogi.
4. Jakarta Barat, di lobi selatan Mall Ciputra.
5. Jakarta Pusat, di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Selain itu, masyarakat ang akan melakukan perpanjangan SIM perlu membawa sejumlah dokumen dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM harus mengajukan permohonan penerbitan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya administrasi, perpanjangan SIM A dikenakan tarif Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Masyarakat diimbau memastikan SIM masih dalam masa berlaku serta melengkapi seluruh persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling.










