TVRINews, Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan tetap memprioritaskan pelayanan dasar, program prioritas, bantuan sosial, kegiatan produktif bagi masyarakat, serta Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Rano mengatakan, penyesuaian anggaran sebesar Rp79,59 triliun diperlukan agar kebijakan fiskal Pemprov DKI tetap responsif terhadap dinamika dan kebutuhan warga Jakarta, meski mengalami penurunan dibandingkan APBD murni.
Dalam usulan tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp69,36 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah justru direncanakan meningkat menjadi Rp75,08 triliun.
“Belanja daerah dianggarkan pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara langsung, termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal,” jelas Rano.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp10,24 triliun yang berasal dari proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan pembiayaan utang daerah.
Selain perubahan APBD, rapat paripurna juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Raperda tersebut ditujukan untuk memperkuat pemenuhan hak dan perlindungan anak, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak di Jakarta.
Raperda ini merupakan perluasan cakupan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Pengaturan baru mencakup pemenuhan hak anak, perlindungan khusus, penguatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta sinergi pemerintah dengan masyarakat, dunia usaha, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Urgensi pengaturan tersebut tercermin dari data Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) Provinsi DKI Jakarta 2025, yang mencatat 17,43 persen anak usia 13–17 tahun mengalami kekerasan.
“Kami berharap pembahasan Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang kuat dan memberikan perlindungan serta kesempatan yang terbaik bagi seluruh anak Jakarta,” ujarnya.
Kedua Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan. Langkah ini menjadi awal pembahasan dua regulasi yang diarahkan untuk memastikan anggaran Jakarta tetap responsif terhadap kebutuhan warga, sekaligus memperkuat sistem perlindungan dan pemenuhan hak anak di Ibu Kota.









